Jakarta – Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan pada dasarnya harus dilakukan dengan menerapkan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang ditentukan melalui Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam praktiknya penyelesaiannya lebih sering berlarut-larut. Apalagi jika para pihak menempuh semua upaya hukum yang tersedia, baik di tingkat banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali. Tak heran jika penyelesaiannya ada yang sampai tahunan.
Masalah lainnya bahwa setelah menempuh berbagai upaya hukum dan mendapat hasil putusan, pihak yang dimenangkan tidak dapat langsung mendapatkan haknya karena eskekusinya tertunda. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pemenang perkara dan juga mendatangkan ketidakpastian hukum.
Eksekusi perkara perdata kerap sulit dilaksanakan karena berbagai alasan. Misalnya, eksekusi pengosongan lahan sering kali mendapat penentangan dari pihak yang dikalahkan dengan mengerahkan massa. Eksekusi pun terpaksa ditunda yang sering kali tak hanya sekali karena untuk menghindari terjadinya korban jiwa.
Bagi Pengadilan Negeri (PN), terlambatnya eksekusi menjadi pe-er yang terus menumpuk. PN Jakarta Barat, misalnya, tahun 2017 memiliki pe-er eksekusi yang tidak bisa dilaksanakan tahun 2016 sebanyak 545 permohonan, sedangkan tahun 2017 sendiri menerima 51 permohonan baru, padahal jumlah yang bisa dieksekusi dalam setahun hanya 15 permohonan. Ini yang membuat Ketua PN menghadapi dilema.
Buku ini membahas seluk beluk eksekusi perdata di PN yang dilengkapi dengan Pedoman Praktis Mengenai Eksekusi Perdata. Ditulis oleh Direktur Jenderal Badan Pengadilan Umum Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H, berdasarkan kajian, hasil penelitian, FGD, maupun pertemuan-pertemuan kedinasan di Mahkamah Agung, serta pengalaman pribadi penulis selama bertugas sebagai Ketua PN yang memimpin langsung pelaksanaan putusan (eksekusi) di beberapa daerah. Buku ini penting untuk dijadikan buku pegangan (handbook) bagi para Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia yang kerap dihadapkan pada dilema yang sulit diputuskan dalam kasus penanganan eksekusi.
Buku ini layak dibaca oleh: