Keberadaan ilmu kedokteran forensik menjadi sangat penting di Indonesia mengingat Indonesia berhadapan dengan banyaknya kasus hukum yang membutuhkan peran ilmu kedokteran forensik dan ahli forensik untuk menyelesaikannya. Seiring perkembangan zaman, ilmu kedokteran forensik tidak semata-mata bermanfaat dalam urusan penegakan hukum dan keadilan di lingkup pengadilan. Ilmu tersebut juga bermanfaat dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di bidang lain, seperti membantu menyelesaikan klaim asuransi yang adil dan membantu upaya keselamatan kerja dengan melakukan pengumpulan data korban kecelakaan kerja. Bahkan, belakangan, mulai ada tuntutan agar ilmu kedokteran forensik juga bisa digunakan dalam penentuan hak waris seseorang berdasarkan tes DNA oleh ahli forensik. Ini membuat ahli forensik, dalam hal ini para dokter spesialis forensik, memiliki ruang lingkup yang makin luas.
Saat buku ini disusun (2023), Indonesia baru memiliki 283 ahli forensik yang tersebar tidak merata di 38 provinsi. Bahkan, ada provinsi yang tidak ada ahli forensiknya karena tidak tersedianya fasilitas forensik. Karena itu, Indonesia membutuhkan banyak tambahan ahli forensik baru.
Ilmu forensik juga secara umum mendapat perhatian luas dari masyarakat. Mereka tertarik untuk mengetahui bagaimana ahli forensik menangani identifikasi korban kecelakaan fatal yang menyebabkan jasad korban sulit dikenali. Karena itu, masyarakat juga banyak yang ingin mengetahui prinsip-prinsip kerja ilmu kedokteran forensik yang sering kali membutuhkan perjuangan yang sulit, dramatis, dan terkadang membutuhkan petualangan karena medannya sulit.
Buku ini ditulis oleh praktisi ilmu kedokteran forensik yang berpengalaman lebih dari 20 tahun. Keberadaan buku ini diharapkan menjadi referensi dan inspirasi bagi Mahasiswa, baik program S1, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), penyidik, dan umum yang menjadi ahli atau minat dalam dunia forensik kedokteran.
***