PENETAPAN "AFWEZIGHEID” - Solusi atas Ketidakhadiran pada Masalah Keperdataan

Orang hilang atau pergi tanpa jejak tidak berarti hak hukumnya otomatis hilang. Ia akan meninggalkan masalah tertentu ketika kerabat yang ditinggalkan akan melakukan proses hukum tertentu, baik menyangkut pertalian perkawinan, harta waris, maupun hubungan dagang atau bisnis. Proses pernikahan, bagi-bagi harta waris, atau jual beli  menjadi tidak bisa dilakukan jika status yang bersangkutan tidak jelas. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi tertentu.

Dalam hukum tata negara sudah ada aturan bagaimana menentukan status seseorang yang tidak jelas keberadaannya setelah memakan waktu bertahun-tahun. Solusi itu adalah keputusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan afwezigheid (tidak hadir). Status afwezigheid ini menjadi penting karena sekarang banyak orang hilang, baik karena bencana alam, kecelakaan, menghilang, maupun dihilangkan oleh keadaan tertentu. Buku ini menjelaskan kondisi seperti apa, berapa lama, dan sebagainya, seseorang bisa memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan dalam proses hukum untuk mendapatkan status afwezigheid.

Detail Buku

  • ISBN :
  • Jumlah Halaman :
    201 Halaman
  • Tahun Terbit :
    2024

Tentang Penulis

Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H.