Rabu, 09 Juni 2021
DEWASA ini, hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup telah menjadi isu strategis global. Tegaknya HAM menjelma instrumen kunci pengukur demokrasi suatu negara. Sementara itu, langkah nyata melestarikan lingkungan hidup menjadi alat ukur penting dalam menilai keadaban suatu bangsa.
Dua isu tersebut termaktub dalam buku M Ridha Saleh berjudul Menghijaukan HAM: Suatu Upaya Menuntut Keadilan Lingkungan Hidup yang Aman, Bersih, Sehat dan Berkelanjutan. Aktivis yang akrab disapa Bung Edang ini berhasil menghubungkan isu lingkungan hidup dan HAM dalam pertautan yang amat lekat.
Mengikuti Mary Robinson (2002), Bung Edang mengajak untuk memeriksa kerusakan lingkungan hidup, kemiskinan struktural, dan kejahatan ataupun pelanggaran HAM. Kini manusia di seluruh dunia menghadapi tantangan lingkungan hidup dalam bentuk pemanasan global, polusi, kehilangan keragaman hayati, deforestasi, penggurunan, dan lain-lain (hlm vii).
Buku ini menampilkan data pengua saan dan pengusahaan tanah di Indonesia. Misalnya, tahun 2018 total kebun sawit mencapai 14,3 juta hektare, dengan mayoritas dikuasai perusahaan swasta seluas 7,7 juta hektare (54%). Sementara itu, pertambangan di dalam kawasan hutan yang sudah mengantongi izin 395.158,54 hektare (Juli 2019). Total perluasan area tambang 11.142 IUP, dengan luas 93,36 juta hektare. Adapun laju angka deforestasi neto (2018-2019), baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia, sebesar 462.400 hektare.
Bung Edang menyatakan kerusakan lingkungan hidup membahayakan keragaman hayati, termasuk manusia, terlebih generasi mendatang. Berbagai masalah muncul sebagai akibatnya, seperti pencemaran, deforestasi, kerusakan ekosistem, kelangkaan SDA, hingga bencana (hlm 8).
HAM itu universal
Negara ialah pemangku tanggung jawab yang harus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan HAM. Individu dan kelompok masyarakat ialah pemegang hak. Negara tak punya hak, tetapi kewajiban dan tanggung jawab memenuhi hak warga negara. Jika negara tidak mau atau tidak punya keinginan memenuhinya, negara bisa dikatakan telah melanggar HAM atau hukum internasional (hlm 51). Kewajiban negara itu menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warganya.
Buku ini mengupas kejahatan korporasi sebagai pelanggar HAM. Dengan mengikuti John Gerard Ruggie (2008) yang mengembangkan kerangka untuk bisnis dan HAM, dijelaskan tiga pilar, yakni pilar perlindungan, pilar penghormatan, dan pilar pemulihan.
Dibedah ekologi politik yang membingkai kerangka teoritik dari pertautan isu HAM dan lingkungan hidup. Meminjam Karl Marx (1863), ia menjelaskan penghancuran ekologis atau ecocide dipahami sebagai fungsi modal dengan dorongan tanpa belas kasihan untuk mengakumulasi siklus alami yang rusak dan runtuh dan mengubahnya menjadi kerusakan dalam proses linear (hlm 69).
Pendekatan ekologi sosial relevan bagi penganut pandangan ekologis, rekonstruktif, dan komunitarian tentang masyarakat. Ideologi ini merekonstruksi masalah sosial dan faktor lingkungan hidup sambil mempromosikan demokrasi langsung. Narasi keadilan sosial dan kesejahteraan lingkungan hidup muncul bersama dalam banyak bentuk dan tempat.
Penulis menguraikan pula perjalanan konferensi dan perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup. Mulai Konferensi Stockholm 1972 yang diprakarsai negara-negara maju dan diterima Majelis Umum PBB, Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim yang menghasilkan Protokol Kyoto dan Kesepakatan Paris, hingga World Summit on Sustainable Development 2002 di Johanesburg, Afrika Selatan, yang melanjutkan komitmen Millennium Development Goals dalam Sidang Umum PBB tahun 2000. Poin ketujuh dari delapan komitmen global tersebut berbunyi, “Memberikan jaminan akan kelestarian lingkungan hidup, dengan memadukan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam program dan kebijakan masing-masing negara (hlm 145-158).
Pejuang lingkungan hidup
Hak atas lingkungan hidup ialah HAM yang butuh dan pantas di dapatkan manusia yang fundamental. Negara harus memastikan sistem ekonomi politiknya menjamin harkat dan martabat manusia. Negara harus mampu mengatur dan menjamin distribusi sumber daya alam yang adil bagi semua warganya, bukan hanya generasi hari ini, tapi generasi mendatang (hlm 185-186).
Agar lingkungan hidup dan keselamatan rakyat terlindungi, ia merekomendasikan kita untuk berpegang pada nilai-nilai HAM, demokrasi, keadilan gender, keadilan ekologis, keadilan antargenerasi, persaudaraan sosial, antikekerasan dan menghargai keberagaman.
Lingkungan hidup juga butuh tata kelola yang baik. Negara harus berpihak pada keadilan dan keberlanjutan. Untuk itu, perlu perangkat material guna memastikan kebijakan nasional bisa memutus impunitas kejahatan korporasi, dan menyediakan perlindungan bagi para pejuang lingkungan hidup. (Usep Setiawan/M-2).
__________________________________________________
Judul: Menghijaukan HAM: Suatu Upaya Menuntut Keadilan Lingkungan Hidup yang Aman, Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
Penulis: M Ridha Saleh
Editor: Sapariah Saturi dan Khalisah Khalid
Cover: Arief Bayu
Setting Isi: Budiyanto
Penerbit: RAYYANA Komunikasindo
ISBN: 978-602-5834-67-7
Cetakan: 1, Oktober 2020
Kolasi: xx – 202 hlm
Sumber: https://mediaindonesia.com/weekend/409662/nuansa-hijau-hak-asasi-manusia
Sumber Artikel : mediaindonesia.com
FeedBack