Di Indonesia, 99% kebakaran hutan diakibatkan oleh tindakan manusia. Beberapa kasusnya digelar di berbagai pengadilan di sejumlah provinsi. Sayangnya eksekusi hasil keputusan pengadilan tidak mendukung proses pemulihan lahan terbakar.
Buku ini menawarkan solusi hukum baru yang sangat prosektif. Lahan gambut terbakar bisa segera dipulihkan segera setelah berkas perkara masuk pengadilan, tidak menunggu sampai perkara berkekuatan hukum tetap ((inkracht van gewijsde). Bagaimana mekanismenya? Inilah yang dibahas buku ini yang dikaji dalam berbagai aspek hukum. Tidak hanya itu, di buku ini juga menyajikan dari sisi teknis berupa proposal pemulihan. Buku ini penting bagi para hakim, pemerhati hukum dan lingkungan hidup, birokrat, aktivis, dan mahasiswa.
Apa yang diusulkan penulis dalam buku ini cukup membuka mata kita bahwa penerapan hukum dalam kasus kerusakan hidup tidak bisa dilakukan melalui cara-cara biasa. Ada banyak hal yang harus diterobos dengan cara-cara hukum yang tak biasa. Kajian dan usulan ini menjadi kajian hukum yang sangat pro-lingkungan hidup dan yang tak kalah pentingnya, bisa menjadi acuan bagi para hakim di Indonesia. Dalam mewujudkan keadlilan, para hakim perlu membuka wawasan tentang terobosan hukum yang memberikan solusi konfrehensif. Di buku ini, tidak hanya kajian dan analisa semata, namun juga diberikan panduan khusus berupa proposal penyelesaiannya.
Hingga kini sudah lebih dari 500 kasus kebakaran hutan. Ini merupakan kejahatan yang harus segera diberantas. Satu hal yang memprihatinkan adalah kendatipun kasusnya dimenangkan penggugat, proses pemulihan lahan terbakar tidak segera dilaksanakan. Ada saja upaya hukum lanjutan yang dipertaruhkan sehingga proses pemulihan menjadi berlarut-larut.
Buku ini menawarkan proses hukum yang mengizinkan pemulihan bisa segera dilakukan kendatipun proses pengadilan baru dilaksanakan.