Senin, 01 Februari 2021
RMOLJateng. Sebuah penelitian dari Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Diponegoro Semarang menyatakan bahwa sistem pemilu tahun 1955 paling ideal di Indonesia.
Adalah M. Nizar Kherid, Mahasiswa yang meneliti perjalanan sistem pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 hingga 2019. Fokus ulasannya pada sistem pemilu legislatif. Ia menggunakan teori Pluralisme Hukum sebagai pisau analisis.
Mengapa Pluralisme Hukum? Karena teori ini mampu mengubah paradigma berpikir yang pragmatis dan parsial (dalam pembentukan sistem pemilu), menjadi paradigma yang pluralistik dan holistik (untuk mengevaluasi sistem pemilu).
Teori yang beraliran hukum progresif itu merekatkan faktor-faktor pendukung bekerjanya hukum, seperti moral, etika, agama dan kemasyarakatan untuk mengevaluasi setiap sistem pemilu.
Hasilnya, sistem proporsional tertutup dalam pemilu 1955 yang paling ideal berdasarkan ketiga unsur dalam teori pluralisme hukum, yakni state law, natural law dan socio legal approach.
"Sistem pemilu 1955 paling ideal. Unsur moral etika dan agama (natural law) dalam pluralisme hukum bekerja dengan baik saat pemilu 1955. Saat itu para peserta pemilu tidak hanya bersaing dalam elektoral, mereka juga mengemban misi (moral) untuk mengentaskan buta huruf sebesar 97 persen melalui pendidikan politik," kata Nizar yang meluncurkan buku hasil tesisnya di komplek Parlemen Senayan Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
"Begitu bagusnya pemilu 1955, menurut saya layak disebut sebagai peristiwa terbesar kedua bangsa Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan," tambahnya.
Nizar yang meraih predikat cum laude itu menggunakan metode penelitian sosio legal. Ia juga memperkuat analisisnya dengan UU Pemilu di setiap pemilu, 6 Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu dan wawancara dengan perwakilan fraksi-fraksi di DPR.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan sistem pemilu setelah 1955, sistem pemilu semasa orde baru tidak ideal.
Saat itu pemilu hanya menjadi ajang formalitas bagi kemenangan Golkar yang dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto. Sistem pemilu saat orde baru juga tak mampu memperbaiki kualitas demokrasi.
Pun dengan sistem pemilu semasa reformasi hingga 2019. Meski sempat berganti dari proporsional tertutup menjadi terbuka, ongkos politik terlampau mahal.
Begitu mahalnya ongkos politik ini, sejak pemilu 2014 perputaran uang dari seluruh calon legislatif mencapai Rp 227 triliun.
"Pemilu 1955 masih yang terbaik sekalipun banyak pembenahan di masa orde baru dan reformasi. Saat itu hampir tidak ditemukan kasus nepotisme dan politik uang yang masif. Masyarakat pun antusias memilih partai politik berdasarkan gagasan dan platform gerakannya. Ini faktor penting untuk mengukur idealnya sebuah sistem pemilu," kata Nizar yang juga menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI.
Dalam kesimpulannya, Nizar menilai sistem pemilu 1955 perlu diadopsi dalam pemilu kedepan, dengan berbagai penyesuaian.
Diantaranya, ambang batas parlemen 5-7 persen, multi partai sederhana, proporsional tertutup dan koalisi parpol bersama capres-cawapres tidak bubar pascapemilu.
"Berbagai penyempurnaan sistem pemilu untuk mengembalikan peran parpol sebagai poros gagasan, agar kualitas pemilu seperti tahun 1955. Saat itu identitas parpol sangat kuat. Berbeda dengan sekarang. Ketertarikan pemilih terhadap parpol turun drastis karena sistemnya menyuburkan politik uang, bukan politik gagasan,” pungkasnya. [jie]
Sumber Artikel : rmoljateng.com
FeedBack